TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis kokain, Steve Emmanuel mengajukan keberatan atas dakwaan kepemilikan dan pengedar dari Jaksa Penuntut Umum.
Aktor sinetron tersebut tak terima dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca : Dua Pasal Dakwaan Ancam Steve Emmanuel Masuk Bui Seumur Hidup
"Kita mengajukan keberatan dan masalah detailnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Steve usai menjalani sidang di PN Jakbar, Kamis, 21 Maret 2019.
Hakim ketua, Erwin Djong, mengatakan sidang eksepsi berlangsung pada Kamis, 28 Maret 2019 pukul 13.00 WIB. Erwin meminta jaksa penuntut umum hadir tepat waktu. Kepada pengacara Steve, dia memerintahkan berkas eksepsi siap dalam satu pekan.
"Satu minggu dan harus siap," ucap Erwin saat sidang berlangsung.
Hari ini Steve menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu memuat, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.
Reynaldi selaku jaksa memaparkan, Steve membeli narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dari seorang bernama Dwiki pada Kamis, 6 September 2018.
Simak juga :
Sidang Dakwaan Kasus Kokain, Steve Emmanuel Pilih Bungkam
Barang haram itu dibeli seharga 10 ribu euro atau setara dengan nilai rupiah saat itu Rp 150 juta. Steve bermaksud mengonsumsi kokain untuk diri sendiri.
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.